Perpres No. 81 Tahun 2024 Sebagai Fondasi Kedaulatan dan Kemandirian Pangan

Perpres No. 81 Tahun 2024 Sebagai Fondasi Kedaulatan dan Kemandirian Pangan

Kupang, 30 September 2024
Bertempat di Aula El Tari pada 30 September 2024 dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal. Acara ini dibuka langsung oleh Plt. Sekretaris Badan Pangan Nasional Dr. Drs. Sarwo Edhy, S.P, M.M, M.H dan dihadiri oleh Pj. Gubernur NTT Dr. Andriko Noto Susanto, S.P., M.P dan Para Penjabat dari Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian dan para Bupati, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota dan Penjabat Sementara Bupati Se-Provinsi NTT dan perwakilan lembaga serta Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan se-Provinsi NTT yang mengikuti secara daring.
Penandatanganan Komitmen bersama Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten/Kota Tentang Penyelenggaraan Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal
Perpres Nomor 81 Tahun 2024 ini mengatur mengenai percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya Percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal dengan memperhatikan kearifan lokal. Strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal terdiri atas: 1) Penguatan dukungan kebijakan/regulasi mendukung pengembangan Pangan Lokal; 2) Pengarusutamaan produksi dan konsumsi Pangan Lokal; 3) Optimalisasi pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan; 4) Penguatan dan pengembangan industri Pangan Lokal khususnya UMKM dan/atau industri kecil menengah; 5) Peningkatan jangkauan distribusi dan pemasaran produk Pangan olahan berbasis potensi sumber daya lokal secara efisien; 6) Peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan sikap masyarakat mengenai perlunya mengonsumsi Pangan B2SA; 7) Pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha Pangan Lokal; dan 8) Penguatan kelembagaan ekonomi petani, pembudi daya ikan, dan nelayan.
Sekretaris Badan Pangan Nasional Dr. Drs. Sarwo Edhy, S.P, M.M, M.H menjelaskan, terbitnya Perpres Nomor 81 Tahun 2024 sebagai momentum untuk menyatukan gerak dan langkah dalam rangka mewujudkan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal.
Sekretaris Badan Pangan Nasional Dr. Drs. Sarwo Edhy, S.P, M.M, M.H
“Tujuan Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal adalah meningkatkan ketersediaan aneka ragam pangan, pemenuhan konsumsi pangan dalam jumlah dan mutu yang cukup, beragam, bergizi seimbang dan aman, merata, terjangkau, sesuai dengan preferensi masyarakat serta mengembangkan usaha pangan lokal berbasis potensi sumber daya lokal,” jelas Edhy.
Ia mengungkapkan, pola konsumsi pangan masyarakat terbentuk selain dipengaruhi faktor budaya juga berbasis pada potensi sumber pangan masing-masing wilayah. “Seperti contoh di Provinsi NTT memiliki sumber karbohidrat selain beras yaitu jagung, shorgum, dan aneka umbi. Sedangkan untuk sumber protein terdapat daging ayam, telur, ikan yang berlimpah, dan aneka kacang. Untuk sumber vitamin dan mineral ada daun kelor dan bunga pepaya,” jelasnya.
“Dengan berbagai potensi yang ada di NTT sebagai  penganekaragaman berbasis pangan lokal maka kami mengharapkan kepada UMKM untuk membangun industri pangan dari sumber daya lokal. Provinsi NTT juga diharapkan menjadi pionir dalam program yang sudah digariskan dalam Perpers No. 81 tahun 2024 ini,” ungkap beliau.
Edhy menegaskan, Dengan telah terbitnya Perpres Nomor 81 Tahun 2024, diharapkan kepada pemerintah daerah segera menyusun peraturan Gubernur, peraturan Bupati dan Walikota serta peraturan lainnya sebagai wujud implementasi kebijakan dan program percepatan penganekaragaman pangan di daerah yang akan mengangkat dan mengoptimalkan pemanfaatan potensi pangan daerah masing-masing.