Profil Pimpinan

Dr. ANDRIKO NOTO SUSANTO, S.P, M.P
Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024 - 2025

Tentang Kami

Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dengan terbentuknya Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut maka sesungguhnya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah
mengoptimalkan tugas dan fungsi pelayanan kehumasan kepada masyarakat sesuai dengan tuntutan dan perkembangan arus informasi dan globalisasi dewasa ini.

Visi dan Misi Pemerintah Nusa Tenggara Timur

VISI

NTT Bangkit Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia

MISI

  1. Mewujudkan “NTT Bangkit menuju masyarakat sejahtera” berdasarkan pendekatan pembangunan yang bersifat inklusi dan berkelanjutan (inclusive and sustainable development);
  2. Meningkatkan pembangunan pariwisata dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat. Membangun NTT sebagai salah satu gerbang dan pusat pengembangan pariwisata nasional (New Tourism Teritory);
  3. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur di NTT;
  4. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia;
  5. Mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan kepegawaian sekretariat daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta protokol. Dalam melaksanakan tugas Biro Administrasi Pimpinan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang perencanaan dan kepegawaian sekretariat daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta protokol;
  2. Penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan kepegawaian sekretariat daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta protokol;
  3. Penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perencanaan dan kepegawaian sekretariat daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta protokol;
  4. Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan kepegawaian sekretariat daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta protokol;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum.
    Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT memiliki 3 bagian yaitu Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah, Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan serta Bagian Protokol.