Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dengan terbentuknya Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut maka sesungguhnya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah
mengoptimalkan tugas dan fungsi pelayanan kehumasan kepada masyarakat sesuai dengan tuntutan dan perkembangan arus informasi dan globalisasi dewasa ini.
NTT Bangkit Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan kepegawaian sekretariat daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta protokol. Dalam melaksanakan tugas Biro Administrasi Pimpinan mempunyai fungsi :