Pemprov NTT Perkuat Kolaborasi Optimalisasi Pajak bersama Pemerintah Kabupaten/Kota Untuk Kemandirian Fiskal

Kupang, 28 Juli 2026

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa pembangunan daerah membutuhkan gotong royong seluruh pemangku kepentingan, termasuk dalam memperkuat kemandirian fiskal. Berangkat dari semangat tersebut, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena bersama para Bupati dan Wali Kota se-NTT melaksanakan Penandatanganan Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak di Hotel Aston Kupang, Selasa (28/7/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Para Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Provinsi NTT dan Kepala UPTD Samsat se-Provinsi NTT.

Penandatanganan PKS tersebut meliputi Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah, Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi fiskal yang semakin dinamis mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius mengelola seluruh potensi pendapatan yang dimiliki sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak melalui penguatan koordinasi, peningkatan pelayanan, serta penyempurnaan kebijakan yang mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Gubernur menegaskan bahwa Pergub Nomor 13 Tahun 2025 yang juga menegaskan pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak merupakan kebijakan terpadu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut, kata dia, diperkuat melalui Pergub Nomor 32 Tahun 2026 yang menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Pemerintah Provinsi NTT tidak hanya menghadirkan Pergub Nomor 13 Tahun 2025, tetapi juga Pergub Nomor 32 Tahun 2026 sebagai satu kesatuan kebijakan. Pergub 13 mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, sedangkan Pergub 32 memberikan berbagai kemudahan, mulai dari keringanan biaya mutasi, penghapusan denda, hingga berbagai dispensasi agar masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” ujar Gubernur

Gubernur menambahkan, implementasi kedua regulasi tersebut mulai menunjukkan hasil yang positif. “Meskipun masih terdapat berbagai dinamika dalam pelaksanaannya, sejumlah kabupaten/kota sudah mulai mencatat peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor sekitar 20 hingga 30 persen. Ini menunjukkan bahwa ketika kepatuhan masyarakat meningkat, maka kapasitas fiskal daerah juga akan semakin kuat untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Ia mengungkapkan, peningkatan tersebut diharapkan dapat terus berlanjut sehingga memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk membiayai pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut, Gubernur Melki mengatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan implementasi kedua regulasi tersebut agar berjalan lebih efektif dan tetap memberikan kemudahan kepada masyarakat. Ia juga berharap koordinasi dengan Kepolisian dapat terus ditingkatkan, termasuk dalam penyederhanaan proses administrasi mutasi kendaraan melalui pemanfaatan sistem digital sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin cepat dan efisien.

Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Wulla, menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mendukung implementasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 32 Tahun 2026. Ia menilai kehadiran regulasi tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat langkah pemerintah kabupaten dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Bagi kami di Sumba Barat Daya, Pergub ini merupakan anugerah karena memberikan dukungan yang kuat kepada pemerintah daerah untuk bergerak mengoptimalkan potensi pendapatan. Dengan dasar hukum yang jelas, kami semakin percaya diri melakukan pengawasan, penertiban, dan berbagai upaya peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor,” ujar Ratu Ngadu Bonnu Wulla.

Ia mengungkapkan bahwa berbagai langkah yang dilakukan bersama UPTD Samsat dan Kepolisian, seperti operasi gabungan, pelayanan langsung di SPBU, hingga pendekatan door to door, mulai menunjukkan hasil yang positif. Ratu menyebutkan, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak di Kabupaten Sumba Barat Daya mengalami tren peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, menjelaskan penandatanganan addendum merupakan tindak lanjut atas Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi NTT dengan 22 pemerintah kabupaten/kota yang telah ditandatangani pada 5 November 2024 lalu.

Johny menambahkan, selain penguatan kerja sama di bidang pendapatan daerah, BPAD Provinsi NTT dalam waktu dekat, akan dilaksanakan pelatihan penilai barang milik daerah bagi aparatur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan dukungan pemerintah pusat. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan aset untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Kegiatan ini turut didukung oleh Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar) sebagai mitra pembangunan yang mendampingi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah. Dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah melalui penguatan sinergi antara Pemerintah Provinsi NTT dan seluruh pemerintah kabupaten/kota.

Melalui pendampingan Program SKALA, Pemerintah Provinsi NTT juga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, termasuk penguatan mekanisme kerja sama dalam optimalisasi pemungutan pajak daerah dan opsen pajak. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah, memperkuat koordinasi antardaerah, memperluas kapasitas fiskal, serta mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Demikian siaran pers ini dibuat untuk dipublikasikan.
#Ayo Bangun NTT

Penulis : Meldo Nailopo
Foto : Dio Ceunfin
Video : Riki Nengga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *