Standar Pelayanan

Hak Pemohon Informasi Publik

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:

·      Melihat dan mengetahui Informasi Publik

·      Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik

·      Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau

·      Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3.     Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

4.    Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik

Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

1.     Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.    Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Waktu Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 – 16.00 WIB

Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB

Jumat : 08.00 -16.30 WIB

Istirahat : 11.30 – 13.30 WIB

Sabtu-Minggu : Libur

 

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

 
 
Standar Pengumuman Informasi Publik

 Sesuai dengan Peraturan Komisi Infromasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi Wajib:

  1. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
  2. Mudah dipahami
  3. Mempertanggungjawabkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat

Pengumuman disebarluaskan melalui :

Papan Pengumuman

Media Sosial Biro Admininstrasi Pimpinan Setda Prov. NTT yaitu:

  1. Facebook: https://www.facebook.com/BiroAdpimNTT
  2. Instagram: https://www.instagram.com/adpimntt/
  3. Youtube: https://www.youtube.com/@AdpimNTT
  4. Tiktok: https://www.tiktok.com/@biroadpim_ntt?_t=ZS-8yHTHGjVGoK&_r=1

 

Selamat Datang di website Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT

Alamat

Jl. El Tari No.52, Oebobo, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85111

biroadpimm@gmail.com