Profil Pimpinan

Emanuel Melki Laka Lena, S.Si., Apt
Gubernur Nusa Tenggara Timur 2025 - 2030
Irjen Pol (Purn) Johni Asadoma, M.Hum
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur 2025 - 2030

Tentang Kami

Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dengan terbentuknya Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut maka sesungguhnya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah
mengoptimalkan tugas dan fungsi pelayanan kehumasan kepada masyarakat sesuai dengan tuntutan dan perkembangan arus informasi dan globalisasi dewasa ini.

Visi dan Misi Pemerintah Nusa Tenggara Timur

VISI

NTT Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera, dan Berkelanjutan

MISI

  • Maju: Memastikan infrastruktur berkelanjutan demi mewujudkan ekonomi berbasis potensi daerah yang berdaya saing
  • Sehat: Memperluas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial yang lebih inklusif, terjangkau dan mudah diakses.
  • Cerdas: Menghadirkan pendidikan berkualitas yang merata, partisipatif, dan tepat Sasaran.
  • Sejahtera: Mewujudkan kesejahteraan sosial, kesetaraan akses, serta kualitas hidup yang berkeadilan dan madani bagi seluruh lapisan masyarakat.
  • Berkelanjutan: Mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui pengelolaan sumber daya alam dan manusia yang bijak serta pemenuhan HAM untuk menciptakan masa depan yang inklusif.

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan kepegawaian sekretariat daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta protokol. Dalam melaksanakan tugas Biro Administrasi Pimpinan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang perencanaan dan kepegawaian sekretariat daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta protokol;
  2. Penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan kepegawaian sekretariat daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta protokol;
  3. Penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perencanaan dan kepegawaian sekretariat daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta protokol;
  4. Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan kepegawaian sekretariat daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta protokol;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum.
    Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT memiliki 3 bagian yaitu Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah, Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan serta Bagian Protokol.