Profil Pimpinan

Emanuel Melki Laka Lena, S.Si., Apt
Gubernur Nusa Tenggara Timur 2025 - 2030
Irjen Pol (Purn) Johni Asadoma, M.Hum
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur 2025 - 2030

Tentang Kami

Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dengan terbentuknya Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut maka sesungguhnya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah
mengoptimalkan tugas dan fungsi pelayanan kehumasan kepada masyarakat sesuai dengan tuntutan dan perkembangan arus informasi dan globalisasi dewasa ini.

Visi dan Misi Pemerintah Nusa Tenggara Timur

VISI

NTT Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera, dan Berkelanjutan

MISI

  • Maju: Memastikan infrastruktur berkelanjutan demi mewujudkan ekonomi berbasis potensi daerah yang berdaya saing
  • Sehat: Memperluas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial yang lebih inklusif, terjangkau dan mudah diakses.
  • Cerdas: Menghadirkan pendidikan berkualitas yang merata, partisipatif, dan tepat Sasaran.
  • Sejahtera: Mewujudkan kesejahteraan sosial, kesetaraan akses, serta kualitas hidup yang berkeadilan dan madani bagi seluruh lapisan masyarakat.
  • Berkelanjutan: Mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui pengelolaan sumber daya alam dan manusia yang bijak serta pemenuhan HAM untuk menciptakan masa depan yang inklusif.

PROFIL SINGKAT

Sejarah

Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya dirubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Pasal 11 Angka (8) menyebutkan bahwa Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan pemerintahan daerah di bidang hubungan masyarakat meliputi pelayanan masyarakat dan hubungan kelembagaan, pers dan kajian pendapat umum serta dokumentasi dan perpustakaan.

Selanjutnya dalam Pasal 11 Angka (9) menyebutkan bahwa Biro Hubungan Masyarakat mempunyai fungsi: Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang hubungan meliputi pelayanan masyarakat dan hubungan kelembagaan, pers dan kajian pendapat umum serta dokumentasi dan perpustakaan. Dengan terbentuknya Biro Hubungan Masyarakat Sek retariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut maka sesungguhnya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengoptimalkan tugas dan fungsi pelayanan kehumasan kepada masyarakat sesuai dengan tuntutan dan perkembangan arus informasi dan globalisasi dewasa ini.

Selanjutnya untuk melaksanakan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur dalam rangka reformasi birokrasi di bidang kelembagaan perangkat daerah perlu dilakukan penyesuain terhadap perangkat daerah Provinsi NTT, atas dasar pemikiran tersebut maka terbentuklah peraturan daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT, yang dijabarkan dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi NTT.

Sesuai ayat (1) pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 menyetakan jenis perangkat daerah provinsi terdiri dari : a. sekretariat daerah ; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas; dan e. Badan dan menindaklanjuti peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai pedoman nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk keseragaman nomenklatur dan unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sekretariat daerah.  Sehubungan hal tersebut di atas, maka nomenklatur Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda Provinsi NTT berubah menjadi Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT.

Alamat

Jalan El Tari Nomor 52, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Tugas dan Fungsi

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dimaksud, Biro Administrasi Pimpinan mempunyai fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan Daerah di bidang perencanaan dan kepegawaian Sekretariat Daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta protokol;
  • Penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan kepegawaian Sekretariat Daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta protokol;
  • Penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perencanaan dan kepegawaian Sekretariat Daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta protokol;
  • Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan kepegawaian Sekretariat Daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta protokol; dan
  • Pelaksanaan fungsi Iain yang diberikan oleh Asisten administrasi umum.

Selamat Datang di website Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT

Alamat

Jl. El Tari No.52, Oebobo, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85111

biroadpimm@gmail.com