
Hak Pemohon Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
· Melihat dan mengetahui Informasi Publik
· Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik
· Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
· Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Waktu Pelayanan
Senin-Kamis : 08.00 – 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Jumat : 08.00 -16.30 WIB
Istirahat : 11.30 – 13.30 WIB
Sabtu-Minggu : Libur


Sesuai dengan Peraturan Komisi Infromasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi Wajib:
Pengumuman disebarluaskan melalui :
Papan Pengumuman
Media Sosial Biro Admininstrasi Pimpinan Setda Prov. NTT yaitu:
Selamat Datang di website Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT
Jl. El Tari No.52, Oebobo, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85111
biroadpimm@gmail.com