
Siaran Pers
UMP Provinsi NTT naik 2,96% dari Tahun Sebelumnya
Kupang, 21 November 2023 Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di tetapkan naik 2,96% dari tahun sebelumnya menjadi Rp 2.186.826 pada tahun 2024. Demikian
Kupang, 21 November 2023 Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di tetapkan naik 2,96% dari tahun sebelumnya menjadi Rp 2.186.826 pada tahun 2024. Demikian
Kupang, 21 November 2023 Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G.L. Kalake, SH., MDC hadir langsung untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Jenazah Uskup Agung Ende, Mgr. Vincentius
Keep up to date — get updates with latest topics